FAQ ( PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN)

Apa Itu NIB ?

Nomor induk berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission)

Apakah NIB ada masa berlakunya?

NIB berlaku selama usaha masih berjalan

Bagaimana Proses Agar Mendapatkan NIB?

Untuk mendapatkan NIB setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pewrizinan Berusaha Berbasis Resiko

Apa Kegunaan NIB ?

Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik (OSS), NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku juga sebagai:
a. TDP sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang tanda daftar perusahaan;
b. API sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang perdagangan; dan
c. hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan.

Apa yang dimaksud dengan OSS ?

Perizinan berusha terintegrasi secara elektronik atau online single submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama mentri, pimpinan lembaga gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistim elektronik yang terinegrasi.

Apa yang dimaksud dengan izin usaha ?

Izin usaha adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama mentri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/walikota setelah pelaku usaha melakukan melakukan pendaftaran dan untuk memulai uasaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.

Apa yang dimaksud dengan izin komersial atau izin operasional ?

Izin komersial atau operasional adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama mentri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/walikota setelah pelaku usaha mendapatkan izin usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.

Dimanakah Saya Meminta Bantuan untuk Mengakses OSS ?

Pemohon berhak mendapatkan fasilitas layanan berbantuan berupa pendampingan OSS di Kantor DPMPTSP Kabupaten Buton Utara Pemohon perlu membawa Kartu Identitas berupa KTP (untuk WNI) atau Passpor (untuk WNA) serta dokumen-dokumen perusahaan pendukung lainnya.

Bagaimana jika saya lupa password dan username akun OSS?

Saudara bisa klik lupa password pada saat melakukan login, maka OSS akan mengirim reset password melalui email yang saudara gunakan untuk mendaftar OSS. Jika email tidak bisa diakses, silakan menghubungi pusat OSS melalui email di [email protected].