Sejarah DPMPTSP Kabupaten Buton Utara

Pembentukan dan struktur organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara yang baru terbentuk tahun 2013 dengan nama Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu PintuĀ  Kabupaten Buton Utara. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara berunah menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara.

Berdasarkan Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara, maka Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Buton Utara merupakan unsur pelaksana pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu yang pempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidangĀ  penanaman modal dan meyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang Penanaman Modal perizinan dan non perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi sinkronisasi, simplikasi, keamanan dan kepastian.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Buton Utara membentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara.