TUGAS POKOK & FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 29 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten buton utara terdiri atas:

Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Sekretaris Dinas

Sekretariat   dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi meliputi urusan umum dan kepegawaian, keuangan dan perlengkapan serta mengkoordinasikan penyusunan program, evaluasi dan pelaporan Dinas

Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran Dinas;
  2. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;
  3. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  4. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  5. pengelolaan barang milik daerah/kekayaan negara;
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Program, Keuangan dan Perlengkapan

Kepala Sub Bagian Program, Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, penyusunan anggaran, penatausahaan keuangan, perbendaharaan, verifikasi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan serta pelaksanaan urusan pengelolaan barang dan aset Dinas.

SubBagian Umum dan Kepegawaian

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan, kehumasan, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, pendidikan dan pelatihan aparatur lingkup Dinas serta hukum dan perundang-undangan

Bidang Pengembangan Iklim dan Promosi

Kepala Bidang Pengembangan  Iklim dan Promosi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengembangan iklim dan promosi penanaman modal.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai fungsi :

  1. pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah;
  2. pengkajian, penyusunan dan pengusulan pengembangan iklim penanaman modal mencakup deregulasi dan pemberdayaan usaha lingkup daerah;
  3. penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan promosi penanaman modal;
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Perencanaan Penanaman Modal

Kepala Seksi Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas, melakukan perencanaan program /kegiatan bidang penanaman modal, menyusun rencana strategis pengembangan Penanaman modal berdasarkan wilayah.

Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal

Kepala Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan analisis data, menyusun regulasi/kebijakan  penenaman modal berdaasarkan sektor usaha, melaksanakan kajian pengembangan potensi dan peluan  investasi, pengembangan potensi dan peluang, pengembangan kemitraan dan daya saing berdasarkan sektor usaha dan wilayah.

Seksi Promosi Penanaman Modal

Kepala Seksi Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan promosi penanaman modal dan  promosi potensi daerah

Bidang Pengendalian dan Informasi Penanaman Modal

Kepala Bidang Pengendalian dan Informasi Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan pengelolaan informasi penanaman modal di daerah.

Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Bidang Pengendalian dan Informasi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan perencanaan Bidang pengendalian dan informasi penanaman modal data dan pengendalian;
  2. Pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah dan pengawasan kepatuhan perusahaan penanaman modal sesuai ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang-undangan;
  3. pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal;
  4. Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sistem informasi penanaman modal dan pengolahan data penanaman modal.
  5. pelaksanaan fungsi lain yag diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal

Kepala Seksi Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas:

  1. melaksanakan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah serta pengawasan kepatuhan perusahaan penanaman modal sesuai ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang-undangan;
  2. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal.

Seksi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal

Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas:

  1. melaksanakan pembinaan pelaksanaan penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
  2. melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal lingkup Daerah

Seksi Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal

Kepala Seksi Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal , mempunyai tugas :

  1. melaksanakan pengolahan data dan pelaporan perizinan dan nonperizinan penanaman modal.
  2. melaksanakan pembangunan dan pengembangan sistem informasi penanaman modal

Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan mempunya tugas melaksanakan, merencanakan, mengolah, memeriksa, memverifikasi, mengidentifikasi, mengkoordinasikan, menvalidasi, mengevaluasi, memimpin, pelaporan, mengadministrasi pelayanan, menerbitkan perizinan dan nonperizinan

Dalam melaksanakan tugas Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan, perencanaan, pengolahan, pemeriksaan, verifikasi, identifikasi, koordinasi, validasi, evaluasi, memimpin, pelaporan, pengadministrasian pelayanan, penerbitan perizinan dan nonperizinan;
  2. pelaksanaan, perencanaan, pengolahan, pemeriksaan, verifikasi, identifikasi, koordinasi, validasi, evaluasi, memimpin, pelaporan, pengadministrasian pelayanan, penerbitan perizinan dan nonperizinan;
  3. pelaksanaan, perencanaan, pengolahan, pemeriksaan, verifikasi, identifikasi, koordinasi, validasi, evaluasi, memimpin, pelaporan, pengadministrasian pelayanan, penerbitan perizinan dan nonperizinan;
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pelayanan dan Pendaftaran

Kepala Seksi Pelayanan dan Pendaftaran mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang perizinan, menyusun rencana, program kerja, kegiatan, laporan kinerja dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, melaksanakan pelayanan penerimaan pengajuan permohonan perizinan dan non perizinan, melaksanakan pemeriksaan berkas permohonan dan persyaratan administrasi perizinan dan non perizinan; pendaftaran Seksi Pelayanan dan Pendaftaran

Seksi Perizinan

Kepala Seksi Perizinan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perizinan, meneliti, memverifikasi dan mengkaji dokumen permohonan izin, menyiapkan draft perizinan bagi yang sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan yang berlaku pelayanan perizinan penanaman modal

Seksi Non Perizinan

Kepala Seksi Non Perizinan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perizinan, meneliti, memverifikasi dan mengkaji dokumen permohonan non perizinan, menyiapkan draft non perizinan bagi yang sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan yang berlaku

Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan

Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan mempunyai tugas melaksanakan, memfasilitasi, merencanakan, mengumpulkan, merumuskan, mengidentifikasi, memverifikasi, memimpin, mengkoordinasi, mengevaluasi, memonitoring, merancang, menyusun, menindaklanjuti, mendokumentasikan, penanganan pengaduan dan informasi pelayanan perizinan dan nonperizinan

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan fasilitasi, perencanaan, pengumpulan, perumusan, identifikasi, verifikasi, koordinasi, evaluasi, monitoring, merancang, penyusunan, tindaklanjut, dokumentasi, penanganan pengaduan dan informasi pelayanan perizinan dan nonperizinan.
  2. pelaksanaan, perencanaan, pengumpulan, perumusan, verifikasi, analisis, fasilitasi, perancangan, identifikasi, koordinasi, pengolahan, memimpin, simplifikasi, sinkronisasi, evaluasi, monitoring penyusunan kebijakan, hormonisasi dan pemberian advokasi layanan serta sosialisasi penyuluhan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan.
  3. pelaksanakan, fasilitasi, perencanaan, pengumpulan, verifikasi, analisis, koordinasi, pengolahan, memimpin, monitoring, evaluasi, pengukuran terhadap mutu layanan, perumusan standar layanan pengolahan, operasionalisasi, penginputan, pengarsipan data, pendokumentasian, pemetaan layanan, pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur jaringan layanan dan dukungan administrasi serta peningkatan layanan, menciptakan (inovasi) pola layanan menyusun data dan pelaporan pelayanan perizinan dan nonperizinan terjangkau, murah, transparan serta terciptanya produk layanan yang efesien dan efektif.
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan Perizinan dan Nonperizinan

Kepala Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan Perizinan dan Nonperizinan mempunyai tugas :

  1. melaksanakan administrasi pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  2. menyiapkan dan mengumpulkan data pengaduan, infomasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  3. merencanakan penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  4. mengidentifikasi teknis penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan secara teknis dan operasional penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  5. mendokumentasikan dan mengarsipkan penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  6. memberikan dan memfasilitasi layanan pengaduan, infomasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan;
  7. menganalisis data permasalahan penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  8. merumuskan permasalahan penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  9. memonitoring dan mengevaluasi data penanganan pengaduan, informasi¸ dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  10. mengkoordinasikan penanganan pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  11. membuat konsep penanganan pengaduan dan tindaklanjut pengaduan, informasi dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan;
  12. menyusun laporan penanganan pengaduan, informasi dan konsultasi layanan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan.

 

Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan

Kepala Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan-bahan kebijakan peraturan dan advokasi terkait dengan pelayanan perizinan dan nonperizinan serta bahan penyuluhan kepada masyarakat;
  2. merencanakan kebijakan dan harmonisasi serta advokasi layanan terkait dengan pelayanan perizinan dan nonperizinan.
  3. mengumpulkan bahan kebijakan (peraturan perundang-undangan) terkait harmonisasi regulasi daerah dan advokasi penyelesaian sengketa pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  4. menganalisis bahan-bahan kebijakan (peraturan perundang-undangan) terkait harmonisasi regulasi daerah dan advokasi penyelesaian sengketa pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  5. mengkaji dan mengolah (simplifikasi, sinkronisasi) bahan kebijakan dan harmonisasi, serta memfasilitasi pendampingan dan/atau pelaksanaan advokasi (termasuk untuk memenuhi ajudikasi dan mediasi) dalam penyelesaian sengketa pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. mengkoordinasikan kebijakan dan harmonisasi regulasi daerah terkait pelayanan perizinan dan nonperizinan, serta advokasi dalam penyelesaian sengketa pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  7. sosialisasi penyuluhan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  8. menerima dan menganalisis permohonan pemberian insentif dan pemberian kemudahan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta membuat telahaan staf dan/atau surat sebagai bahan pertimbangan pimpinan dan/atau instansi terkait dalam pengambilan kebijakan dan tindakan pemberian insentif dan pemberian kemudahan berusaha;
  9. mengevaluasi bahan-bahan kebijakan dan harmonisasi regulasi daerah terkait pelayanan perizinan dan nonperizinan, serta advokasi dalam penyelesaian sengketa pelayanan perizinan dan nonperizinan serta model atau tatacara penyuluhan terhadap masyarakat;
  10. membuat konsep rancangan kebijakan dan harmonisasi peraturan serta advokasi layanan terkait dengan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  11. menyusun laporan kebijakan dan harmonisasi peraturan serta advokasi layanan terkait dengan perizinan dan nonperizinan dalam mengeluarkan peraturan lingkup daerah.

Seksi Pelaporan dan Peningkatan Layanan

Kepala Seksi Pelaporan dan Peningkatan Layanan mempunyai tugas :

  1. menyiapkan data dan bahan pelaporan yang meliputi; pengembangan, pengendalian, mutu layanan, standar layanan, dan inovasi pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  2. merencanakan penyusunan data dan bahan pelaporan yang meliputi; pengembangan, pengendalian, mutu layanan, standar layanan, dan Inovasi pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  3. mengidentifikasi dan mengkalsifikasikan data dan bahan pelaporan yang meliputi; pengembangan, pengendalian, mutu layanan, standar layanan, dan Inovasi pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  4. mempelajari dan memetakan data dan bahan pelaporan yang meliputi; pengembangan, pengendalian, mutu layanan, standar layanan, dan inovasi pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  5. mengkaji dan mengevaluasi data dan bahan pelaporan yang meliputi; pengembangan, pengendalian, mutu layanan, standar layanan, dan Inovasi pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  6. menganalisis dan mengukur data dan bahan layanan pelaporan terhadap pengendalian, mutu layanan, mengolah data serta pembangunan sarana dan prasarana layanan, menciptakan inovasi pengembangan pola perizinan dan nonperizinan yang cepat, mudah, murah, terjangkau, transparan serta terciptanya pelayanan perizinan dan nonperizinan yang efesien dan efektif;
  7. merumuskan dan memetakan data dan bahan pelaporan yang meliputi; pengembangan, pengendalian, data perizinan dan nonperizinan, inovasi layanan perizinan dan nonperizinan, bahan data dan pelaporan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  8. mengkoordinasikan data dan bahan pelaporan yang meliputi; pengembangan, pengendalian, mutu layanan, standar layanan, dan Inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  9. membangun, menyediakan, mengembangkan sarana dan prasarana infrastruktur jaringan sistem teknologi informasi dan dukungan administrasi serta peningkatkan layanan perizinan dan nonperizinan;
  10. membuat konsep data dan bahan pelaporan yang meliputi; pengembangan, pengendalian, mutu layanan, standar layanan, dan Inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  11. menyusun laporan data dan bahan pelaporan yang meliputi; pengembangan, pengendalian, mutu layanan, standar layanan, dan Inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan pada sistem teknologi informasi (secara elektronik).